Tentang Fakta - Sambo menolak sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dirinya akan menempuh proses untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dari pihak Polri tidak mempersoalkan tindakan yang diambil FS, karena gugatan tersebut merupakan bagian dari hak tergugat.
“PTUN merupakan hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PDTH bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (24/9).
Dedi Prasetyo dengan jelas mengatakan bahwa, putusan PTDH tidak bisa lagi diubah.
“Substansi Polri tetap, sesuai arahan pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PDTH,” kata Dedi.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan keputusan resminya telah menolak banding yang dilakukan Ferdy Sambo.
FS dijatuhi sanksi PTDH setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Social Plugin